Profil PPID BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bisnis dan Pariwisata Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bisnis dan Pariwisata sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bisnis dan Pariwisata No. 4588/D7.3/LK.03.00/2023.
Gambaran Singkat Pembentukan PPID BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara nasional berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan tersebut mewajibkan setiap badan publik memiliki pengelola informasi yang bertanggung jawab menyediakan dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Pelaksanaannya kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan peraturan lain mengenai standar layanan informasi publik.
Sebagai unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan vokasi, BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata berkewajiban menyediakan informasi kelembagaan, program, kegiatan, kinerja, anggaran, serta layanan publik secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebutuhan tersebut menjadi dasar pembentukan PPID di lingkungan BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata.
Secara formal, PPID BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata dibentuk melalui Keputusan Kepala BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata Nomor 4588/D7.3/LK.03.00/2023. Pembentukan ini merupakan langkah kelembagaan untuk mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pelayanan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata.
Pembentukan PPID tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga untuk membangun sistem pelayanan informasi yang tertib dan mudah diakses. Melalui PPID, informasi yang dikuasai BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata dikelola berdasarkan klasifikasinya, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, PPID BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata didukung oleh tim kerja dan petugas pelayanan informasi yang mengoordinasikan penyediaan dokumen, pemutakhiran Daftar Informasi Publik, pelayanan permohonan informasi, penanganan keberatan, serta penyusunan laporan pelayanan informasi publik. Pelayanan dilakukan melalui berbagai sarana, baik secara langsung maupun melalui media elektronik dan laman resmi lembaga.
Seiring dengan perkembangan organisasi kementerian, pengelolaan PPID BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata terus disesuaikan dan diperkuat. Saat ini, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keberadaan PPID menjadi bagian dari komitmen BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan partisipatif. Melalui pengelolaan informasi yang baik, PPID diharapkan dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program dan layanan BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata.
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
2. Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
3. Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
4. Membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
5. Melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
6. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
7. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja;
8. Mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya;
9. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
10. Menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
Visi dan Misi
BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata mendukung visi misi Kemendikdasmen yaitu:
Visi:
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi:
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi;
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Struktur PPID